RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia bawah kecamatan.
Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau
kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil
Siapa yang tak kenal Rukun Tetangga(RT)
dan Rukun Warga(RW)
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang
diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan
kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan..
Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi
pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat
dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan. Rukun
Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri
atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Sebuah jabatan yang tugasnya bukan cuma administrasi tetapi juga meliputi
kemasyarakatan, dari mulai cekcok warga, pembangunan lingkungan, keamanan dan
sebagainya, jam kerja 24 jam/hari , masa kerja 3 tahun (bisa diperpanjang
sampai seumur hidup).
“Apabila disamakan dengan Menteri-menteri pembantu presiden maka tugas
RT/RW meliputi gabungan seluruh menteri .Saat ini ketika ramai-ramainya
teroris,Kepolisian minta bantuan RT/RW untuk melaporkan warga di lingkungannya
yang dinilai mencurigakan, katanya RT/RW merupakan ‘ujung tombak’
Kedudukan RT/RW
Perundang-undangan RT/RW
bisanya diatur dengan peraturan daerah dimasing-masing kota biasanya dalam
bentuk Peraturan Walikota isinya antara lain mengenai Tupoksi (tugas pokok dan
fungsi), masa jabatan dan sebagainya, struktur RT/RW tidak ada pada struktur
pemerintahan RI (Presiden – Gubernur – Walikota – Camat – Lurah). Daerah Kota Kelurahan
yang dipimpin oleh seorang Lurah mempunyai perangkat Sekretaris, Kepala Urusan.
Karena tidak masuk didalam
struktur pemerintahan berarti RT/RW merupakan organisasi kemasyarakatan yang
mempunyai tugas membantu kelancaran tugas pemerintah.
Era Reformasi dan
Globalisasi
RT/RW tidak punya gaji. Nampaknya ada perundang-undangan
yang lupa diamandemen yaitu Peraturan tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) Bayangkan dengan tugas dan
tanggung jawab yang demikian berat tetapi apa mungkin dapat berjalan dengan
baik, kalau hanya asal jalan saja bisa-bisa saja.
Perlu dicarikan solusi
dengan merubah peraturan Per-UU sehingga kedudukan RT/RW menjadi perangkat Kelurahan
sehinga mempunyai tanggung jawab akan tugas yang harus dilaksanakan secara
proporsional dan profesional.
Kejelasan status RT/RW
sangatlah penting karena mereka benar-benar ‘ujung tombak’ sehingga data yang
diberikan dapat dipertanggung jawabkan,
Kalau dianalogikakan
kedudukan RT/RW saat ini seperti program “kerja bakti’ dimana suatu program pembangunan
lingkungan dilaksanakan dengan ‘dana dan tenaga’ dari warga setempat. Pada era
reformasi dan globalisasi seperti saat ini program seperti ini tampaknya
semakin tidak tanggapi, oleh karena beban masyarakat yang semakin berat untuk
mencari nafkah bagi kebutuhan hidup.
SALAM UNTUK RT/RW SE
INDONESIA………….