Senin, 29 Desember 2014

MENGENAL LEBIH DEKAT RT/RW




RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil

Siapa yang tak kenal Rukun Tetangga(RT) dan  Rukun Warga(RW)

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan..

Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Sebuah jabatan yang tugasnya bukan cuma administrasi tetapi juga meliputi kemasyarakatan, dari mulai cekcok warga, pembangunan lingkungan, keamanan dan sebagainya, jam kerja 24 jam/hari , masa kerja 3 tahun (bisa diperpanjang sampai seumur hidup).
“Apabila disamakan dengan Menteri-menteri pembantu presiden maka tugas RT/RW meliputi gabungan seluruh menteri .Saat ini ketika ramai-ramainya teroris,Kepolisian minta bantuan RT/RW untuk melaporkan warga di lingkungannya yang dinilai mencurigakan, katanya RT/RW merupakan ‘ujung tombak’

Kedudukan RT/RW

Perundang-undangan RT/RW bisanya diatur dengan peraturan daerah dimasing-masing kota biasanya dalam bentuk Peraturan Walikota isinya antara lain mengenai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi), masa jabatan dan sebagainya, struktur RT/RW tidak ada pada struktur pemerintahan RI (Presiden – Gubernur – Walikota – Camat – Lurah). Daerah Kota Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Lurah mempunyai perangkat Sekretaris, Kepala Urusan.
Karena tidak masuk didalam struktur pemerintahan berarti RT/RW merupakan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tugas membantu kelancaran tugas pemerintah.


Era Reformasi dan Globalisasi
RT/RW tidak punya gaji. Nampaknya ada perundang-undangan yang lupa diamandemen yaitu Peraturan tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  Bayangkan dengan tugas dan tanggung jawab yang demikian berat tetapi apa mungkin dapat berjalan dengan baik, kalau hanya asal jalan saja bisa-bisa saja.
Perlu dicarikan solusi dengan merubah peraturan Per-UU sehingga kedudukan RT/RW menjadi perangkat Kelurahan sehinga mempunyai tanggung jawab akan tugas yang harus dilaksanakan secara proporsional dan profesional.
Kejelasan status RT/RW sangatlah penting karena mereka benar-benar ‘ujung tombak’ sehingga data yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan,
Kalau dianalogikakan kedudukan RT/RW saat ini seperti program “kerja bakti’ dimana suatu program pembangunan lingkungan dilaksanakan dengan ‘dana dan tenaga’ dari warga setempat. Pada era reformasi dan globalisasi seperti saat ini program seperti ini tampaknya semakin tidak tanggapi, oleh karena beban masyarakat yang semakin berat untuk mencari nafkah bagi kebutuhan hidup.

SALAM UNTUK RT/RW SE INDONESIA………….

Tidak ada komentar: