SUDAH 17 TAHUN...................HAYO JANGAN LUPA
BUAT KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Tata Cara Pembuatan KTP baru
Langsung saja tapi ingat harus sudah 17 tahun:
Untuk pembuatan KTP baru, kita harus menyiapkan data-data/dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto ukuran 2×3 2 lembar, bila tahun kelahiran genap latar belakang foto biru & bila tahun kelahiran ganjil latar belakang foto merah
- Surat pengantar yang ditandatangani oleh RT & RW setempat
- Mengisi formulir permohonan pembuatan KTP (formulir ini bisa didapat dikelurahan setempat)
- Tunggu janji Pak Petugas Kelurahan Jreng...........Sobat punya KTP
Lebih Lengkapnya :
Kutip : http://www.rt03rw08.usahacinere.com
Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Jln.Margonda Raya 54 Depok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar