Jumat, 12 Desember 2014

ANGGARAN DASAR / RUMAH TANGGA



ANGGARA DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA RW.08
KELURAHAN CINERE KECAMATAN CINERE




Berdasar Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 maka di buatlah AD/ART Karang Taruna Rw.08 Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere yang isi sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang dimaksud dengan :

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda di wilayah Rw.08 kelurahan Cinere terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di wilayah Rw.08 kelurahan Cinere.

Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna Rw.08, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

  1. Karang Taruna Rw.08 berdasarkan Pancasila
  2. Tujuan Karang Taruna adalah :
a.      Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Rw.08 dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b.      Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Rw.08 yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c.       Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Rw.08.
d.      Termotivasinya setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.       Terjalinnya kerjasama antara generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f.       Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda Rw.08 yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan social.
g.      Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda Rw.08 yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI  
Pasal 3

  1. Karang Taruna Rw.08 berkedudukan di wilayah Rw.08  kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan komponen masyarakat untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda.

  1. Karang Taruna Rw.08 melaksanakan fungsi :
a.       Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan   sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
c.       Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan warga Rw.08.
d.      Penyelenggara pemberdayaan generasi muda secara komprehensif, terpadu dan terarah.
e.       Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.       Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan rekreatif, kreatif, edukatif dan kegiatan praktis lainnya
g.      Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
h.      Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4

1.      Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan Rw.08 kelurahan Cinere yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.

2.      Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.


BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5

1.      Keanggotaan Karang Taruna Rw.08 diatur berdasarkan aspirasi Pemuda Rw.08
2.      Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar pemuda se Rw.08

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6

1.      Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna Rw.08 dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c.       Dapat membaca dan menulis.
d.      Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna
e.       Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f.       Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah Rw.08
g.      Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.

2.      Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3.      Kepengurusan Karang Taruna Rw.08  yang terpilih dan disahkan adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah Rw.08 Kelurahan Cinere dan dikukuhkan oleh Rt/ Rw /Lurah Cinere.

BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7

1.      Pengurus Karang Taruna Rw.08  melaksanakan fungsi-funfsi operasional sebagi tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama komponen terkait sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang berlaku
2.      Pengurus disetiap RT yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi.
3.      Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Pemuda dengan wadah pengurus dilingkup Rw adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta operasional.
4.      Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Pemuda yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :

a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
    1. Rapat Kerja Pengurus;
    2. Rapat Pengurus Pleno;
    3. Rapat Konsultasi dengan Senior;
    4. Rapat Pengurus Harian.

b. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud, dinyatakan sah
     apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah pengurus.
c. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib
    dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka
     keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
d. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Khusus dalam rangka usulan
     untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna,diatur sebagai berikut :
*  Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus dari lingkup Rt wilayah Rw.08 harus hadir ditambah unsur dari Mantan Pengurus Karang Taruna ( Senior ) selaku Pembina Fungsional.
*   Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) Pengurus ditambah Mantan Pengurus Karang Taruna ( Senior )

5. Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :

a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di wilayah Rw.08 kelurahan Cinere
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat serta wajib memenuhi
    persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Rw.08 paling lama 3 (tiga) tahun serta dapat   
    dipilih kembali serta memenuhi persyaratan yang berlaku.


BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8

(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Rw.08 Kelurahan Cinere dilakukan dengan Surat
      Keputusan Pejabat Kelurahan.
(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Rw.08 dilakukan Ketua Rw.08 dan disaksikan Rt.


BAB IX
PEMBINA
Pasal 9

(1) Karang Taruna Rw.08 Kelurahan Cinere sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda memiliki Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
(2) Pembina sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ketua Rw.08 dan Para Ketua Rt sewilayah Rw.08 Kelurahan Cinere dan Mantan Pengurus Karang Taruna Rw.08 ( Senior )

 BAB X
KEUANGAN
Pasal 10

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :

a. Iuran Anggota Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara sah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
IDENTITAS
Pasal 11

1.Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam
   Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.

2.Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang
    Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia

3.Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman
    Pelaksanaan Karang Taruna.


BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 12

Sesuai dengan kebutuhan, Karang Taruna Rw.08 dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna Tingkat Nasional.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 13
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersifat Musyawarah dan Mufakat.

(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di Cinere




SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA RW.08

KETUA                                   ISMAIL
WAKIL KETUA                     SYARIFFUDIN (CAUN).
SEKERTARIS                       DWI (WAY) / FUJA   M
BENDAHARA                       LALANG GIRITRIBUONO

SEK.HUMAS                         DEDY
SUGIONO
FIRMAN
SHANDY

SEK.KEAGAMAAN             SUPRIYADI (IDAY)
M.ELFIAN
IRVAN

SEK.KEOLAHRAGAAN      ABDUL KHOLIP
BOBBY
GIGIH

SEK.LINGKUGAN HIDUP
/ KEBERSIHAN                    SYAIFULLOH
DAIS
ANDI

SEK.KEAMANAN                MANSYUR (PALU)
DARMA ( EPONK)
SYARIFUDIN (ELAY)

SEK.KELENGKAPAN
/DOCUMENTASI                  IROS
KOKO
FIRMAN
IRVAN R

PENASEHAT
 / PEMBINA                           ACHMAD SYARIF ( DUPLAK)
SUDIRO



VISI DAN MISI
KARANG TARUNA RW.08 CINERE
VISI
 Mempererat tali persaudaraan antar pemuda untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dimasyarakat guna meningkatkan peran organisasi kepemudaan berdasarkan Pancasila.

MISI
1.Mengembangkan akhlak budi pekerti yang luhur.
2.Mempererat tali persaudaraan antar pemuda desa dengan mengadakan pertemuan rutin.
3.Mengadakan kegiatan-kegiatan kepemudaan dalam masyarakat.
4.Turut serta membantu dalam pengabdian masyarakat.
5.Mengembangkan kreativitas dan bakat pemuda melalui  pendidikan dan pelatihan kepemudaan.
6.Melestarikan nilai-nilai seni dan budaya masyarakat.
7.Turut membantu dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan hidup.

PROGRAM KERJA
KARANG TARUNA RW.08 CINERE

Program kerja karang taruna Rw.08 disesuaikan dengan kondisi obyektif generasi muda dan masyarakat Lingkungan Rw.08 Kelurahan Cinere, meliputi permasalahan nyata generasi muda dalam mengolah semua potensi yg berhubungan dengan lingkungan warga Rw.08
 A.     Bidang Kesekretariatan        
1.      Mengadakan Pertemuan Rutin tiga bulan sekali
2.      Mengikuti Forum Komunikasi Kepemudaan
3.      Mengadakan komunikasi dan konsultasi dengan pihak – pihak terkait dalam menyelenggarakan suatu kegiatan untuk kelancaran dan hasil yang memuaskan.
B.      Bidang Keagamaan / Kerohanian
1.      Mengadakan peringatan hari – hari besar Keagamaan.
2.      Mengadakan gotong royong menjaga kebersihan lingkungan Masjid,Mushola dan Aula.
3.      Mengadakan yasinan.
4.      Bekerjasama dengan Remaja Mesjid
5.      Menghidupkan nuansa bulan ramadhan
6.      Mengikutsertakan remaja dalam setiap kegiatan yang bersifat agamis.
 C.      Bidang Hubungan Masyarakat.
1.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan lingkungan masyarakat.
2.      Membantu mencarikan solusi dalam segala permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.
3.      Berupaya menyalurkan aspirasi yang berkembang kepada pihak pemerintah.
4.      .Mengikutsertakan generasi muda dalam pelatihan-pelatihan untuk memperkaya pengetahuan sebagai bekal untuk hidup mandiri.
 D.    Bidang  Olahraga.
1.      Mempersiapkan tim olahraga baik putra maupun putri
2.      Mengadakan dan mengikuti pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga baik di dalam mupun luar kelurahan.

 E.        Bidang Lingkungan Hidup.
1.      Turut berperan serta dalam setiap kegiatan yang ada di masyarakat
2.      Menjadi Pelopor Penghijauan dan Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan
3.      Memasyarakatkan dan memanfaatkan limbah keluarga untuk bisa dimanfaatkan
4.      Pelopor gerakan gotong royong baik dalam kebersihan lingkungan tempat ibadah, dan lain-lain

Tidak ada komentar: