ANGGARA DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA RW.08
KELURAHAN CINERE KECAMATAN CINERE
Berdasar Peraturan Mentri Sosial
Republik Indonesia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27
Juli 2005 maka di buatlah AD/ART Karang Taruna Rw.08 Kelurahan Cinere Kecamatan
Cinere yang isi sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda di wilayah Rw.08 kelurahan Cinere terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Anggota Karang Taruna
adalah setiap generasi muda dari usia
11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di wilayah Rw.08 kelurahan Cinere.
Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah
penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat yang berjasa dan
bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna Rw.08, yang tidak memiliki hubungan
struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
- Karang Taruna Rw.08 berdasarkan Pancasila
- Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung
jawab sosial setiap generasi muda Rw.08 dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Rw.08
yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
mengembangkan keberdayaan warga Rw.08.
d. Termotivasinya setiap generasi muda untuk mampu menjalin
toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda dalam rangka
mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi
generasi muda Rw.08 yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai
manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan social.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda Rw.08
yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
- Karang Taruna Rw.08 berkedudukan di wilayah Rw.08 kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan komponen masyarakat untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda.
- Karang Taruna Rw.08 melaksanakan fungsi :
a.
Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Penyelenggara Usaha Kesjahteraan
Sosial.
c.
Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan warga Rw.08.
d.
Penyelenggara pemberdayaan generasi
muda secara komprehensif, terpadu dan terarah.
e.
Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.
Pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan rekreatif, kreatif, edukatif dan kegiatan praktis
lainnya
g.
Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
h.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang
berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan Rw.08 kelurahan Cinere yang
berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang
Taruna.
2. Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang
Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan,
golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik
dan agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1. Keanggotaan Karang Taruna Rw.08 diatur berdasarkan aspirasi Pemuda
Rw.08
2. Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi
dan kolaborasi antar pemuda se Rw.08
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1.
Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna
Rw.08 dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna
yaitu :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c.
Dapat membaca dan menulis.
d.
Memiliki pengalaman serta aktif
dalam kegiatan Karang Taruna
e.
Memiliki pengetahuan dan ketrampilan
berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f.
Sebagai warga penduduk setempat dan
bertempat tinggal tetap di wilayah Rw.08
g.
Berumur 17 tahun sampai dengan 45
tahun.
2.
Susunan
Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3.
Kepengurusan
Karang Taruna Rw.08 yang terpilih dan
disahkan adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah Rw.08 Kelurahan
Cinere dan dikukuhkan oleh Rt/ Rw /Lurah Cinere.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1. Pengurus Karang Taruna Rw.08 melaksanakan fungsi-funfsi operasional sebagi
tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama komponen terkait
sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang berlaku
2. Pengurus disetiap RT yang ditetapkan sebagai pranata
jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi.
3. Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan
kolaborasi antar Pemuda dengan wadah pengurus dilingkup Rw adalah bersifat
koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta operasional.
4. Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi,
kerjasama dan kolaborasi antar Pemuda yang lebih berdayaguna dan berhasilguna,
maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :
a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1. Rapat Kerja Pengurus;
2. Rapat Pengurus Pleno;
3. Rapat Konsultasi dengan Senior;
4. Rapat Pengurus Harian.
b. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud, dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah
jumlah pengurus.
c. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib
c. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib
dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan
apabila hal itu tidak tercapai maka
keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
d. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Khusus dalam rangka usulan
d. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Khusus dalam rangka usulan
untuk bahan
perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna,diatur sebagai
berikut :
* Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus dari lingkup Rt wilayah Rw.08 harus hadir ditambah unsur dari Mantan Pengurus Karang Taruna ( Senior ) selaku Pembina Fungsional.
* Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) Pengurus ditambah Mantan Pengurus Karang Taruna ( Senior )
* Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus dari lingkup Rt wilayah Rw.08 harus hadir ditambah unsur dari Mantan Pengurus Karang Taruna ( Senior ) selaku Pembina Fungsional.
* Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) Pengurus ditambah Mantan Pengurus Karang Taruna ( Senior )
5. Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai
berikut :
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di wilayah Rw.08 kelurahan Cinere
b. Pemilihan pengurus dilakukan
secara musyawarah dan mufakat serta wajib memenuhi
persyaratan yang
telah ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Rw.08 paling lama 3 (tiga) tahun serta dapat
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Rw.08 paling lama 3 (tiga) tahun serta dapat
dipilih kembali
serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Rw.08 Kelurahan Cinere dilakukan dengan Surat
Keputusan Pejabat Kelurahan.
(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Rw.08 dilakukan Ketua Rw.08 dan disaksikan Rt.
(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Rw.08 dilakukan Ketua Rw.08 dan disaksikan Rt.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
PEMBINA
Pasal 9
(1) Karang Taruna Rw.08 Kelurahan Cinere sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda memiliki Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
(2) Pembina sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ketua Rw.08 dan Para Ketua Rt sewilayah Rw.08 Kelurahan Cinere dan Mantan Pengurus Karang Taruna Rw.08 ( Senior )
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat
diperoleh dari :
a. Iuran Anggota Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara sah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
IDENTITAS
Pasal 11
IDENTITAS
Pasal 11
1.Karang Taruna dapat memiliki identitas
lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta
hymne.
2.Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang
2.Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang
Taruna dan hanya dapat dirubah dengan
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia
3.Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman
3.Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman
Pelaksanaan Karang Taruna.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
Sesuai dengan kebutuhan, Karang Taruna
Rw.08 dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan
Pedoman Dasar Karang Taruna Tingkat Nasional.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 13
PENUTUP
Pasal 13
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersifat Musyawarah
dan Mufakat.
(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
Di Cinere
SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA RW.08
KETUA ISMAIL
WAKIL KETUA SYARIFFUDIN
(CAUN).
SEKERTARIS DWI (WAY)
/ FUJA M
BENDAHARA LALANG GIRITRIBUONO
SEK.HUMAS DEDY
SUGIONO
FIRMAN
SHANDY
SEK.KEAGAMAAN SUPRIYADI (IDAY)
M.ELFIAN
IRVAN
SEK.KEOLAHRAGAAN ABDUL KHOLIP
BOBBY
GIGIH
SEK.LINGKUGAN HIDUP
/ KEBERSIHAN SYAIFULLOH
DAIS
ANDI
SEK.KEAMANAN MANSYUR (PALU)
DARMA ( EPONK)
SYARIFUDIN (ELAY)
SEK.KELENGKAPAN
/DOCUMENTASI IROS
KOKO
FIRMAN
IRVAN R
PENASEHAT
/
PEMBINA ACHMAD
SYARIF ( DUPLAK)
SUDIRO
VISI DAN MISI
KARANG TARUNA RW.08 CINERE
VISI
Mempererat tali persaudaraan antar pemuda untuk
meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat
dimasyarakat guna meningkatkan peran organisasi kepemudaan berdasarkan
Pancasila.
MISI
1.Mengembangkan akhlak budi pekerti
yang luhur.
2.Mempererat tali persaudaraan antar pemuda desa dengan mengadakan pertemuan rutin.
3.Mengadakan kegiatan-kegiatan kepemudaan dalam masyarakat.
4.Turut serta membantu dalam pengabdian masyarakat.
5.Mengembangkan kreativitas dan bakat pemuda melalui pendidikan dan pelatihan kepemudaan.
6.Melestarikan nilai-nilai seni dan budaya masyarakat.
7.Turut membantu dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan hidup.
2.Mempererat tali persaudaraan antar pemuda desa dengan mengadakan pertemuan rutin.
3.Mengadakan kegiatan-kegiatan kepemudaan dalam masyarakat.
4.Turut serta membantu dalam pengabdian masyarakat.
5.Mengembangkan kreativitas dan bakat pemuda melalui pendidikan dan pelatihan kepemudaan.
6.Melestarikan nilai-nilai seni dan budaya masyarakat.
7.Turut membantu dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan hidup.
PROGRAM KERJA
KARANG TARUNA RW.08 CINERE
Program kerja karang taruna Rw.08 disesuaikan dengan kondisi
obyektif generasi muda dan masyarakat Lingkungan Rw.08 Kelurahan Cinere,
meliputi permasalahan nyata generasi muda dalam mengolah semua potensi yg
berhubungan dengan lingkungan warga Rw.08
A.
Bidang Kesekretariatan
1.
Mengadakan Pertemuan Rutin tiga bulan
sekali
2.
Mengikuti Forum Komunikasi Kepemudaan
3.
Mengadakan komunikasi dan konsultasi
dengan pihak – pihak terkait dalam menyelenggarakan suatu kegiatan untuk
kelancaran dan hasil yang memuaskan.
B.
Bidang Keagamaan / Kerohanian
1.
Mengadakan peringatan hari – hari
besar Keagamaan.
2.
Mengadakan gotong royong menjaga
kebersihan lingkungan Masjid,Mushola dan Aula.
3.
Mengadakan yasinan.
4.
Bekerjasama dengan Remaja Mesjid
5.
Menghidupkan nuansa bulan ramadhan
6.
Mengikutsertakan remaja dalam setiap
kegiatan yang bersifat agamis.
C.
Bidang Hubungan Masyarakat.
1.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan lingkungan
masyarakat.
2.
Membantu mencarikan solusi dalam
segala permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.
3.
Berupaya menyalurkan aspirasi yang
berkembang kepada pihak pemerintah.
4.
.Mengikutsertakan generasi muda
dalam pelatihan-pelatihan untuk memperkaya pengetahuan sebagai bekal untuk
hidup mandiri.
D.
Bidang Olahraga.
1.
Mempersiapkan tim olahraga baik
putra maupun putri
2.
Mengadakan dan mengikuti
pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga baik di dalam mupun luar kelurahan.
E.
Bidang Lingkungan Hidup.
1.
Turut berperan serta dalam setiap
kegiatan yang ada di masyarakat
2.
Menjadi Pelopor Penghijauan dan
Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan
3.
Memasyarakatkan dan memanfaatkan limbah
keluarga untuk bisa dimanfaatkan
4.
Pelopor gerakan gotong royong baik
dalam kebersihan lingkungan tempat ibadah, dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar